1. Hubungan Kerja
Perseroan berketetapan sepenuhnya pada penerapan kondisi hubungan kerja yang setara dan adil.Rencana pengembangan Karyawan selalu didasari atas bakat dan kinerja.Perseroan bersama dengan Karyawan harus menciptakan dan menyediakan iklim kerja yang produktif, inovatif, adil dan menyenangkan bagi kesuksesan organisasi dan juga bagi pertumbuhan kemampuan karir, dan kesejahteraan seluruh Karyawan.Menindak para Karyawan yang melaporkan adanya pelaksanaan hubungan kerja yang tidak adil, adalah hal yang dilarang.
2. Kesehatan
Perseroan wajib membina lingkungan kerja yang sehat dan produktif bebas dari Narkoba. Menjual, mengedarkan, menggunakan atau dalam berada dalam pengaruh Narkoba secara tidak sah pada waktu kerja, merupakan hal yang sangat dilarang.
3. Keselamatan
Keanekaragaman Karyawan merupakan hal yang kritis untuk mencapai visi Perseroan sebagai Perseroan media terintegrasi yang terkemuka. Perseroan berketetapan untuk mendukung praktek-praktek non-diskriminasi dan menghormati segala agama dan kewajiban menunaikan ibadah agama bagi setiap Karyawan.
Perseroan melarang segala bentuk pelecehan atau intimidasi, baik yang dilakukan oleh atau terhadap seorang atasan, rekan kerja, pelanggan, vendor ataupun tamu. Diskriminasi dan pelecehan, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, asal kebangsaan, kewarganegaraan, umur, jenis kelamin, cacat, status perkawinan, orientasi seksual, nenek moyang, status veteran atau status sosial ekonomi, adalah hal yang tidak dapat disetujui dan tidak sesuai dengan budaya Perseroan dalam menyediakan tempat kerja yang terhormat, professional dan bermartabat.