Piagam Unit Internal Audit

Unit Audit Internal

Perseoran telah membentuk Piagam Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan kemudian telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 25 Maret 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 07/MVN/HR/III/9 pada tanggal 25 Maret 2019 mengenai pembentukan dan pengangkatan Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Unit Audit Internal dengan susunan sebagai berikut:

Ketua     : Chairul Kurniadi

Anggota : Yandi Renaldi

Anggota : Ben Johanes Mohede

Fungsi Unit ini adalah: Memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara menguji, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen risiko, pengendalian intern, dan proses tata kelola perusahaan. Tugas dan tanggung jawab Unit ini adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
  10. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait.