LANDASAN PENERAPAN KODE ETIK
Perseroan telah membuat panduan Kode Etik (Code of Conduct) untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan memastikan keselarasan seluruh individu Perseroan dalam melaksanakan tugas dan berinteraksi dengan pemangku kepentingan serta mematuhi kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kode Etik ini merupakan bagian dari penerapan GCG di Perseroan dan diterapkan di seluruh sistem dan struktur Perseroan.
Melalui penerapan Kode Etik, Perseroan dapat meningkatkan efektivitas operasional untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable) sehingga menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
STANDAR ETIKA BERPERILAKU
Perseroan mendorong seluruh karyawan untuk berkontribusi menciptakan hubungan yang harmonis antar karyawan dengan didasari rasa saling menghargai, saling menghormati, saling percaya, saling memberikan semangat dan membina kerja sama. Hal ini didasari oleh kesadaran Perseroan bahwa
lingkungan kerja yang kondusif akan mendukung proses kinerja yang positif dalam mencapai target Perseroan. Dengan sinergi antar seluruh karyawan Perseroan, kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif untuk mencapai kinerja usaha yang optimal. Untuk mendukung tercapainya keselarasan ini,
Perseroan telah menyusun standar etika berperilaku bagi para karyawan di lingkungan kerja, yang terdapat dalam buku panduan Kode Etik Perseroan, sebagai berikut:
SOSIALISASI DAN INTERNALISASI KODE ETIK
Untuk memastikan penerapan Kode Etik oleh seluruh karyawan, Perseroan telah menunjuk Chief Compliance Officer atau fungsi lainnya sebagaimana ditunjuk oleh Direksi untuk mengelola pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi Kode Etik. Chief Compliance Officer wajib memahami, mengimplementasikan dan mensosialisasikan Kode Etik kepada seluruh karyawan. Karyawan juga dapat melayangkan pertanyaan terkait Kode Etik kepada Chief Compliance Officer atau atasan mereka masing-masing.
PENEGAKAN KODE ETIK
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Perseroan terkait tata tertib dan aturan kedisiplinan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tercantum pada peraturan Perseroan. Adapun jenis sanksi yang diberikan berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan antara lain:
KEBERLAKUKAN KODE ETIK
Perseroan senantiasa memegang teguh moral dan etika yang menjadi landasan atas implementasi GCG dengan mengedepankan prinsip kewajaran (fairness) di lingkungan Perseroan. Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan telah memiliki Kode Etik yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan perusahaan. Etika bisnis Perseroan
memiliki ruang lingkup yang luas meliputi pemegang saham, pelanggan, pesaing, investor, afiliasi, penyelenggara negara, penyalur dan pemasok, serta masyarakat dan media massa.
Guna menjamin interaksi yang baik dan kondusif serta bertanggung jawab di antara seluruh individu dengan Perseroan, maka Perseroan telah membentuk rumusan etika kerja yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jenjang karyawan dari tingkatan manajemen atas hingga bawah yang meliputi Direksi dan seluruh karyawan Perseroan termasuk Dewan Komisaris.
DOWNLOAD PDF