Komite Audit
Perseroan membentuk Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan implementasi GCG dalam lingkungan kerja Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan tugas Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 55/POJK.04/2015 tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”. Perseroan telah memperpanjang masa jabatan anggota Komite Audit hingga tanggal 15 Maret 2024.
Komposisi Komite Audit
Per 31 Desember 2019, Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) anggota. Komposisi Komite Audit dapat adalah sebagai berikut:
Ibu Beti Puspitasari Santoso, Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1959. Beliau diangkat menjadi anggota Komite Audit melalui SK Dewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep.Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung tahun 1985.
Beliau pernah menempuh karier di Bank Dagang Nasional Indonesia pada tahun 1987-1995 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan Cabang. Beliau kemudian menjabat sebagai Associate Director PT MNC Investama Tbk pada tahun 1996-1999, dan Direktur PT MNC Investama Tbk pada tahun 2000-2002. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) pada tahun 2001-2005 dan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada tahun 2002-2004. Pada tahun 2004-2007, beliau menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan kemudian tahun 2009-2013 sebelum kemudian diangkat sebagai Wakil Direktur Utama RCTI pada tahun 2013-2014. Saat ini beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak tanggal 27 Juli 2015.
Pedoman Kerja Komite Audit
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif. Piagam tersebut telah dimutakhirkan dan disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris tanggal 21 Maret 2019. Perseroan telah memperpanjang masa jabatan anggota Komite Audit hingga tanggal 15 Maret 2022. Pedoman Kerja tersebut mencakup struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta rapat, pelaporan dan anggaran.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Wewenang