Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan implementasi GCG dalam lingkungan kerja Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 55/POJK.04/2015 tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”.
Komposisi Komite Audit
Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) anggota yaitu sebagai berikut:
Nama Name |
Jabatan Position |
Dasar Pengangkatan Basis of Appointment |
Masa Jabatan Tenure |
Agus Mulyanto | Ketua (Chairman) |
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 008/MVN-Kep.Kom/VIII/2020 Board of Commissioners Resolution No: 008/MVN-Kep.Kom/VIII/2020 | 18 Agustus 2020 - 18 Agustus 2025 August 18, 2020 - August 18, 2025 |
Mohamed Idwan Ganie | Anggota (Member) |
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 Board of Commissioners Resolution No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 | 22 Agustus 2022 - 22 Agustus 2027 August 22, 2022 – August 22, 2027 |
Beti Puspitasari Santoso | Anggota (Member) |
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 Board of Commissioners Resolution No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 | 22 Agustus 2022 - 22 Agustus 2027 August 22, 2022 – August 22, 2027 |
Piagam Komite Audit
Perseroan telah menyusun pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, transparan, independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam Komite Audit telah disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris pada tanggal 9 Januari 2023. Piagam tersebut mencakup komposisi, struktur dan persyaratan keanggotaan, tugas, tanggung jawab dan wewenang, kebijakan penyelengaraan rapat, pelaporan kegiatan dan penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: