Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan implementasi GCG dalam lingkungan kerja Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 55/POJK.04/2015 tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”.

 

Komposisi Komite Audit

Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) anggota yaitu sebagai berikut:

Nama
Name
Jabatan
Position
Dasar Pengangkatan
Basis of Appointment
Masa Jabatan
Tenure
Agus Mulyanto Ketua
(Chairman)
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 008/MVN-Kep.Kom/VIII/2020 Board of Commissioners Resolution No: 008/MVN-Kep.Kom/VIII/2020 18 Agustus 2020 - 18 Agustus 2025 August 18, 2020 - August 18, 2025
Mohamed Idwan Ganie Anggota
(Member)
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 Board of Commissioners Resolution No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 22 Agustus 2022 - 22 Agustus 2027 August 22, 2022 – August 22, 2027
Beti Puspitasari Santoso Anggota
(Member)
Surat Persetujuan Dewan Komisaris No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 Board of Commissioners Resolution No: 022/MVN-Kep.Kom/VIII/2022 22 Agustus 2022 - 22 Agustus 2027 August 22, 2022 – August 22, 2027

 

Piagam Komite Audit

Perseroan telah menyusun pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, transparan, independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam Komite Audit telah disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris pada tanggal 9 Januari 2023. Piagam tersebut mencakup komposisi, struktur dan persyaratan keanggotaan, tugas, tanggung jawab dan wewenang, kebijakan penyelengaraan rapat, pelaporan kegiatan dan penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

 

Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.