Audit Internal

Unit Audit Internal

Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Struktur kedudukan audit internal sebagai berikut:

  1. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal/Chief Audit Executive (CAE).
  2. CAE diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
  3. CAE bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Group Governance & Organization Development.
  4. CAE melakukan komunikasi dengan Anggota Komite Audit melalui rapat Komite Audit secara kuartal dalam satu tahun untuk melaporkan proses-proses audit yang telah diselesaikan maupun yang masih berjalan.

Profil Kepala audit Internal

Yandi Renaldi, Warga Negara Indonesia yang lahir pada tahun 1977. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 673/SK/HT-MCOM/VI/2018.

Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2010 sebagai Head of Internal Audit di RCTI (2010–2012), Pada tahun 2012 hingga 2014 sebagai Head of Internal Audit MNC TV. Pada Tahun 2014 hingga 2015 sebagai Head of Group Compliance & GCG and Quality Assurance di Global Mediacom dan Pada tahun 2016 hingga 2018 sebagai Head of Internal Audit iNews dan Sindo Media Group.

Beliau meniti karir pada Pulic Accountant Firm RB Tanubrata & Rekan, Registered Public Accountant, Member of BDO International Firm. Sebagai Senior Auditor sejak tahun 2001 hingga 2004. Sebagai Audit Manager di Public Accountant Firm Osman, Bing Satrio & Rekan sebelumnya dikenal dengan Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) member of Touche Tohmatsu sejak tahun 2004 hingga 2010.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal antara lain:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
  10. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait.